Menaker Ingin Perusahaan Jasa Penempatan PMI Terintegrasi dengan LTSA

Menaker Ingin Perusahaan Jasa Penempatan PMI Terintegrasi dengan LTSA
Menaker Ida Fauziyah saat memberi sambutan dalam Raker APJATI. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempermudah layanan bagi calon pekerja migran. Agar pelayanan ini lebih maksimal, diharapkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga terintegrasi dengan LTSA. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat membuka Rakernas II Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Jakarta, Senin (20/1).

Menaker menjelaskan, tujuan dibentuknya LTSA tidak hanya memperbaiki layanan penempatan, namun juga pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya. LTSA ini dibentuk sebagai salah satu upaya perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran. Karena, LTSA mengintegrasikan berbagai layanan, seperti layanan ketenagakerjaan, kesehatan, keimigrasian, dan sebagainya, dalam satu tempat.

“Kami dorong kemauan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, termasuk pengirim pekerja migran ini harus mau terintegrasi dalam LTSA,” kata Menaker Ida.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan terbentuknya LTSA di daerah. Saat ini, telah terbentuk 42 LTSA di berbagai daerah.

Menaker menilai bahwa jumlah tersebut masih kurang dalam mengakomodir minat masyarakat Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Ia pun mendorong pemerintah daerah, khususnya daerah yang memiliki potensi pekerja migran tinggi, untuk membangun LTSA. Sehingga, mampu mengintgrasikan berbagai layanan migrasi bagi masyarakat. “Akan kita bangun juga LTSA baru bagi daerah-daerah yang memang jangkauan geografisnya membutuhkan kehadiran LTSA tersendiri,” terang Menaker.

Selain LTSA, aspek lain yang harus dibenahi dalam penempatan pekerja migran adalah membekali calon pekerja migran dengan kompetensi. Menaker mengimbau seluruh stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan P3MI untuk memastikan Calon PMI memiliki kompetensi yang mumpuni sebelum berangkat ke luar negeri.

Pembekalan kompetensi, jelas Menaker, adalah salah satu fase awal penempatan yang membutuhkan solusi dari semua pihak. “Kami masih membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dalam menyediakan dan memfasilitasi kompetensi calon pekerja migran kita melalui pelatihan vokasi,” kata Menaker menjelaskan.

Ia pun meminta semua pihak untuk memaksimalkan keberadaan BLK milik pemerintah pusat (UPTP), BLK milik pemerintah daerah (UPTD), maupun Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dalam membekali kompetensi bagi Calon PMI. “Ini bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah tapi juga tanggung jawab kita bersama,” terangnya.

Pemerintah telah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempermudah layanan bagi calon pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News