Menaker Ingin Perusahaan Jasa Penempatan PMI Terintegrasi dengan LTSA
Selain itu, Menaker mengimbau kepada P3MI untuk turut memastikan Calon PMI telah memiliki kompetensi yang mumupuni sebelum bekerja ke luar negeri. Berbagai masalah yang menghinggapi PMI di luar negeri, salah satunya disebabkan oleh P3MI yang tidak memastikan kompetensi PMI. “Implementasi Undang-Undang ini (UU No. 18 Tahun 2017) membutuhkan peran dari Bapak/Ibu sekalian sebagai penanggungjawab P3MI, untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya,” imbau Menaker.
Senada dengan Menaker, Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan, implementasi UU No. 18 Tahun 2017 membutukan layanan yang terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan P3MI. Selain itu, keberadaan layanan yang terpadu dapat memastikan kompetensi calon pekerja migran.
Untuk itu, ia meminta P3MI yang menjadi anggota APJATI agar memanfaatkan Rakernas ini dalam merumuskan dan meningkatkan peran asosiasi dalam proses migrasi. “Sehingga, keberadaan APJATI selaku induk organisasi mitra strategis pemerintah mampu berprestasi serta berkontribusi positif mendukung suksesnya program nasional penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri,” ujar Ayub.(ikl/jpnn)
Pemerintah telah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempermudah layanan bagi calon pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok