Menaker: Isu Serbuan TKA di Morowali Tidak Benar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri Morowali dianggap telah selesai.
Hasil penyelidikan Pemerintah, DPR dan investigasi media lokal di Morowali Industrial Park (MIP) ditemukan fakta bahwa isu TKA yang selama ini beredar adalah tidak benar.
Menaker Hanif mengatakan hal tersebut usai mengikuti video conference tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morowali (Sultra), sekaligus Rapat Kordinasi penanganan isu TKA di Morowali, di gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa (7/8).
Turut hadir Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Kepala BKPM Thomas Lembong, Deputi IV KSP, Dirlantas Keimigrasian Cucu Koswara, Dirjen Perhubungan Laut Agus R. Purnomo, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Maruli A. Hasoloan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto.
Berdasarkan laporan, jumlah TKA di Morowali sebanyak 10,9 persen (3.121 orang) dari total pekerja lokal berjumlah 25.447orang sehingga masih ideal karena lapangan kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jauh lebih tinggi.
"Itu artinya kawasan Industri di Morowali membuka perluasan kesempatan kerja untuk TKI sekaligus juga memberikan kesempatan untuk transfer pengetahuan dan teknologi sehingga TKI bisa memiliki kompetensi lebih baik," ujarnya.
Menaker menambahkan, dengan adanya pengakuan wartawan tersebut, maka isu jutaan TKA di Morowali sudah selesai.
"Ini saya anggap isu jutaan TKA sudah selesai, case closed," ujar Menaker Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri Morowali dianggap telah selesai.
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex