Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun
Senin, 21 Februari 2022 – 16:09 WIB
Meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan hari tua, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 membolehkan pekerja mengajukan kliam sebagain dana JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting