Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun
Senin, 21 Februari 2022 – 16:09 WIB

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan isi Permenaker 2/2022 agar bisa dipahami masyarakat secara utuh. Foto: Humas Kemnaker
Meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan hari tua, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 membolehkan pekerja mengajukan kliam sebagain dana JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum