Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun

Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan isi Permenaker 2/2022 agar bisa dipahami masyarakat secara utuh. Foto: Humas Kemnaker

Meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan hari tua, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 membolehkan pekerja mengajukan kliam sebagain dana JHT.

"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.

Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News