Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal kembali bekerja.

Hal itu dikatakannya saat konferensi pers bersama perwakilan PT Sritex, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ucap Yassierli di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/3).

Menurut dia, kabar tersebut seharusnya bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.

Adapun, saat ini Kemenaker disebut terus mengawal agar hak-hak pekerja PT Sritex Group seperti kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya tetap terpenuhi.

“Selain itu, kementerian ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Kurator PT Sritex Nurma Sadikin menuturkan bahwa perusahaan melakukan sejumlah usaha termasuk menyewakan aset Sritex.

Menurut dia, bila ada investor yang menyewa, maka bisa menyerap tenaga kerja.

Yassierli mengatakan bahwa karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal kembali bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News