Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Untuk itu, karyawan yang telah terkena PHK dapat bisa direkrut kembali oleh penyewa yang baru.

“Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh,” tutur Nurma. (mcr4/jpnn)

Yassierli mengatakan bahwa karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal kembali bekerja.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News