Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
Senin, 03 Maret 2025 – 14:39 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Untuk itu, karyawan yang telah terkena PHK dapat bisa direkrut kembali oleh penyewa yang baru.
“Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh,” tutur Nurma. (mcr4/jpnn)
Yassierli mengatakan bahwa karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal kembali bekerja.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus