Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:45 WIB
Sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida Fauziyah. (*/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah berharap pekerja migran Indonesia (PMI) juga selektif memiliki P3MI untuk bekerja di luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya