Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:45 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat bertemu perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021). Foto: humas Kemenaker
Sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida Fauziyah. (*/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah berharap pekerja migran Indonesia (PMI) juga selektif memiliki P3MI untuk bekerja di luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini