Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab

Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab
Menaker Ida Fauziyah saat bertemu perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021). Foto: humas Kemenaker

Sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida Fauziyah. (*/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah berharap pekerja migran Indonesia (PMI) juga selektif memiliki P3MI untuk bekerja di luar negeri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News