Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dengan baik.
Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan. Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
"Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3).
Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut. "Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif.
Sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. Kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) dan diikuti 500-an perwakilan Satpam Se-Kota Depok/Bekasi.
Saat jadi Inspektur Apel, Hanif berpesan bahwa Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Karena Satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. "Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah," terangnya.
Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Dimana di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250 ribu Satpam.
Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik. Baik bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Dan hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja. "Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita," ujar Adi Mahfud. (jpnn)
Menaker Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI dengan baik.
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis