Menaker Minta Pengantar Kerja dan Atnaker Menciptakan Inovasi Layanan Publik

Menaker Minta Pengantar Kerja dan Atnaker Menciptakan Inovasi Layanan Publik
Menaker M. Hanif Dhakiri saat menutup Rakornas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Rakornis Atnaker sekaligus Pelepasan Purna Tugas Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) di Jakarta, Rabu (26/6/). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah perkembangan teknologi digitalisasi, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta pengantar kerja, Atase ketenagakerjaan/staf teknis/kepala bidang ketenagakerjaan terus melakukan terobosan atau inovasi pelayanan publik kepada masyarakat.

Penyesuaian atas perkembangan teknologi dapat mengubah cara pandang dan pikir agar mampu berkompetisi di pasar global.

"Tidak bisa pengantar kerja bekerja as usual. Tidak bisa atase tenaga kerja, staf teknis, kabid ketenagakerjaan bekerja bisnis as usual. Ini menuntut kita semua untuk berubah. Kalau kita tak berubah, kita pasti akan tertinggal, kita pasti akan terlewat, " kata Hanif Dhakiri saat menutup Rakornas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Rakornis Atnaker sekaligus Pelepasan Purna Tugas Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) di Jakarta, Rabu (26/6/) malam.

BACA JUGA: Sistem PPDB Error, Peserta Didik dan Orang Tua Kecewa Berat

Hanif menambahkan pengantar kerja merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja baik pusat, maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sebagai frontliner, pengantar kerja akan berinteraksi secara cepat dan langsung dengan pencari kerja maupun pemberi kerja/pengguna tenaga kerja dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja.

“Kita semua harus berubah dan mulai berpikir lebih kreatif, out of the box dan tidak berbisnis as usual. Kalau bisnis as usual, kita makin lama makin ditinggal, tidak relevan pengantar kerja. Akhirnya orang tak mau berkarir di situ, karena memang tak ada artinya,” ujar Hanif.

Menurut Menaker, pemanfaatan digitalisasi dalam menyebarluaskan layanan penempatan tenaga kerja sekaligus peran dan fungsi pengantar kerja baik melalui website resmi instansi maupun berbagai media sosial merupakan bentuk kehadiran pengantar kerja dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.

"Pengantar kerja juga harus memperkuat peran dengan cara mencari terobosan dengan memperkuat database lowongan pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja” ujarnya

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta pengantar kerja, Atase ketenagakerjaan/staf teknis/kepala bidang ketenagakerjaan terus melakukan terobosan atau inovasi pelayanan publik kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News