Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Serius Jalankan Tugas
Kemnaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang untuk mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.
Terkait dengan keterbatasan jumlah tenaga pengawasan tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengawas di daerah mengembangkan pengawasan berbasis komunitas dengan cara melibatkan masyarakat untuk bisa menjadi telinga dan mata bagi pengawas itu sendiri. Dengan cara itulah, diharapkan semua pihak akan bisa terlibat dengan baik sehingga tujuan pengawasan untuk memberikan pelayanan terbaik akan bisa tercapai.
“Saya juga meminta agar pengawas bisa menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawas juga bisa memberikan perhatian serius dengan norma-norma ketengakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja yaitu upah, pesangon dan outsourcing," kata Hanif. (rls/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjadi garda depan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan