Menaker Minta Perusahaan Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengajak perusahaan baik BUMN/BUMD atau swasta untuk mulai menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ kata Menaker Hanif Dhakiri saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10).
Hanif Dhakiri mengatakan, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak. “Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini," kata Hanif.
Hanif Dhakiri menjelaskan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi. "Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain," ujar Hanif.
Menurut Hanif, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, maka akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Hingga saat ini, Kemnaker memiliki 19 Balai Latihan Kerja (BLK).
"Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang mereka minati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, proses kejuruan games,“ katanya.
Menaker menegaskan kebijakan pelatihan di Kemnaker saat ini dibuat sesederhana mungkin tanpa adanya batasan. "Siapa saja yang membutuhkan pelatihan. Tidak peduli sekolah atau tidak, tidak peduli umurnya berapa. Tidak peduli penyandang disabilitas atau tidak, mereka dapat ikut pelatihan secara gratis," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengajak perusahaan baik BUMN/BUMD atau swasta untuk mulai menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025