Menaker Minta Upah Minimum 2021 Tetap Sama seperti 2020, Ini Respons Gubernur Ganjar
Selasa, 27 Oktober 2020 – 19:42 WIB
"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kami bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya. (flo/jpnn)
Gubernur Ganjar Pranowo menerima surat edaran Menaker yang meminta para kada menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571