Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain

"Ya, akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI," ujar Menaker Ida.
Dia menyampaikan berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan dan memiliki sistem jaminan sosial.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
"MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia," tegasnya. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah memastikan MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia jadi tolok ukur perlindungan PMI di negara lain
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu