Menaker: Pemerintah Masih Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan

Menaker: Pemerintah Masih Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
Menaker Hanif Dhakiri saat diwawancarai wartawan. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.

“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," kata Menaker Hanif Dhakiri di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja di Tiga Sektor Prioritas

Menaker Hanif mengatakan saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang  membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir. 

Hanif menilai dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja tapi tidak disukai pengusaha.

BACA JUGA: Menaker Hanif Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI

“Nah, kita harus cari solusi agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang menyenangkan semua pihak , meski tidak optimal sehingga dalam implementasinya benar-benar berjalan,” katanya.

Pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News