Menaker: Pengusaha dan Pekerja harus Bersatu Hadapi Pelambatan Ekonomi
Untuk itu Hanif menekankan pentingnya kemampuan terampil bernegosiasi dalam hubungan industrial agar dapat selalu membangun budaya berunding yang dimulai dan dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati diantara para pihak terkait.
Perundingan bersama sebagai hak pekerja maupun hak pengusaha sebagai bagian pelaksanaan kebebasan berserikat sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh setidaknya 164 negara di dunia. Di mana Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.
"Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara di Indonesia," kata Hanif. (adv)
MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, untuk menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional yang berdampak pada kelesuan dunia usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo