Menaker: Pengusaha, Jangan Lupa THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran. meski begitu, dia tetap memperbolehkan pengusaha memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau berdasarkan Permen tahun 2004, THR dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Ini hanya imbauan, tapi untuk regulasinya tetap," ujar Hanif di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/6).
Hanif mengatakan, pihaknya akan mengawasi penuh pemberian THR di semua daerah. Karyawan bisa melaporkan ke posko kementerian di setiap wilayah jika ada sisik melik pelanggaran.
"Pasti diawasi karena ada posko pemantauan. Jangan sampai dilaksanakan tidak sesuai aturan," tegas Hanif.
Hanif menegaskan, THR yang wajib dibayarkan harus sesuai aturan. "Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," kata Hanif. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi