Menaker: Proporsi TKA Masih Rasional

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berpendapat, jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional menyusul ramainya pemberitaan maraknya TKA menyerbu di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.
“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Ichsan Firdaus (Fraksi Partai Golkar), Menaker Hanif meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir maraknya isu TKA.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.
Menaker Hanif menegaskan, berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja kerja yang tercipta tersebut, hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.
“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri,“ katanya.
Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.
“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak,“ jelas Menteri Hanif.
Menurut Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group