Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Hal itu sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.
Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.
"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025