Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Hal itu sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.
Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.
"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan