Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023.
Adapun pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November mendatang.
"Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal pada 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, pada 30 November gubernur akan menetapkan UMK," jelasnya.
Tak hanya itu, Ida juga menyebutkan pihaknya akan menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.
"Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk diserahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut," pungkas Ida.(mcr8/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025