Menaker Sebut Harus Ada Inovasi dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

jpnn.com, CIKARANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rakornas yang mengambil tema 'Penataan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia' ini dibuka secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (15/11).
Menaker Ida Fauziyah mengemukakan sinergi dan kolaborasi perlindungan calon maupun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia merupakan hal mutlak yang perlu dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Dia pun menilai Rakornis Satgas Perlindungan Pekerja Migran yang berlangsung di Cikarang ini sangat penting dan strategis.
"Sebab, melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan perlindungan pekerja migran Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola perlindungan kepada calon maupun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya telah banyak dilakukan.
Namun disadari maupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi dan praktek.
"Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," tegasnya.
Menaker Ida Fauziyah menilai perlunya inovasi dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP