Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR

Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). Foto: Humas Kemnaker

Menteri Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.

Terima 412 Pengaduan

Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang pihaknya mencatat pada kurun waktu 8 Juni-5Juli 2017, menerima 412 pengaduan THR dari total 3028 pengaduan yang terdiri dari 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial.

“Dari 412 pengaduan THR tersebut, Haiyani menyebut tentang THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan," katanya.

Sementara berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera (25), Kalimantan (14) dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.

Ditambahkan Haiyani, hasil analisa perizinan perusahaan, pihaknya mencatat ada 296 pengaduan tentang THR. Sebanyak 25 pengaduan dari yayasan, 17 perusahaan perorangan dan yang lainnya 74 pengaduan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News