Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR
Senin, 28 Mei 2018 – 19:33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). Foto: Humas Kemnaker
“Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas,” katanya.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Artinya di tingkat Kementerian, ada dua fungsi dalam Posko. Pertama melayani konsultasi dan kedua membantu memberikan pelayanan mendekat kepada Disnaker di seluruh wilayah Indonesia.(jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini