Menaker Syaratkan Tenaga Kerja Asing Mahir Berbahasa Indonesia

Selain itu, para TKA juga harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, kontrak kerja.
Persyaratan ini dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris, yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kemenkum-HAM. Selain itu, dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai after sales service dan jasa impresariat.
Untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker Hanif pun melakukan pendaftaran secara sistem online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari 2 hari menjadi 1 hari.
Berbagai kebijakan baru terkait penggunaan TKA tersebut, terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa TKA sehingga bisa segera menyesuaikan dengan aturan baru yang akan diterbitkan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar mahir menggunakan bahasa Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO