Menaker Tandatangani SKKNI API Demi Berantas Korupsi
Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.
Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.
“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kurun waktu 2004-2017, KPK menangani 670 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 170 di antaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan.
Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).
“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria. (jpnn)
Standar Kompetensi Ahli Pembangun Integritas perusahaan ditandatangani agar perusahaan terhindar dari korupsi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat