Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah selama 19 tahun tak kunjung disahkan.
Menaker Ida juga menyampaikan saat ini pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran resmi Kemnaker, Jumat (20/1).
Selain Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), lanjut Menaker Ida Fauziyah, presiden juga memberikan mandat untuk menyelesaikan RUU PPRT kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia mengungkapkan sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta pekerja rumah tangga.
Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.
Dia menegaskan meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya.
Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari