Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Kami sudah siap, karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait," terangnya.
Dia mengungkapkan banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung adanya percepatan agar RUU PPRT bisa segera disahkan.
Menaker Ida menyampaikan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.
Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dia menjelaskan UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
"Undang-undang ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengungkapkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi