Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.
Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.
Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.
''Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tandas Menaker Ida. (mrk/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR tahun ini harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh secara kontan, tidak boleh dicicil
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja