Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.
Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.
Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.
''Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tandas Menaker Ida. (mrk/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR tahun ini harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh secara kontan, tidak boleh dicicil
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest