Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2022 melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 dalam konferensi pers pada Jumat (8/4) di Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.

Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.

''Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tandas Menaker Ida. (mrk/jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR tahun ini harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh secara kontan, tidak boleh dicicil


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News