Menaker Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pelindo III
Rabu, 10 Oktober 2018 – 20:07 WIB

Menaker Hanif Dhakiri saat melakukan sidak ke Pelindo III Maumere, NTT. Foto: dok. humas Kemnaker
Usai sidak, Hanif berpesan kepada pemerintah setempat, manajemen perusahaan, dan pekerja, untuk mengedepankan dialog sosial. Setiap persoalan harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama-sama.
"Kita tidak mungkin cari solusi di sini, nanti kita kirim pengawas dan mediator untuk mendudukkan persoalan dengan baik. Sekaligus mencari solusi yang baik bagi pekerja dan Pelindo," tutup Hanif.(jpnn)
Menaker menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Salah satunya, pembayaran upah di bawah upah minimum.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini