Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
![Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/05/07/IMG_20210507_151751.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu besok (4/12).
Yassierli mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut bersama Kementerian Hukum.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), Insyaallah ya. Jadi, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Yassierli menyatakan sore ini pihaknya juga dijadwalkan untuk menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Yassierli menuturkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat sore (29/11) lalu.
Hal itu merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
Pemerintah akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu besok (4/12)
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK