Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat tingkat nasional di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Menaker Yassierli dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran serikat pekerja atau serikat buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Dia menekankan komunikasi adalah kunci utama untuk mencegah perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mencegah perselisihan hubungan industrial. Kemitraan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha harus terus dibangun," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
Menaker Yassierli juga menegaskan Kemnaker berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari serikat pekerja untuk menciptakan perbaikan di sektor ketenagakerjaan.
"Kemnaker terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif. Semua yang telah kita capai adalah hasil kerja bersama dari Kemnaker, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder terkait," tambahnya.
Senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyerukan pentingnya kolaborasi baik di internal Kemnaker maupun dengan pihak eksternal.
“Kemnaker dengan dukungan seluruh jajarannya, bertekad untuk terus berkolaborasi baik di internal maupun eksternal dalam rangka memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan," kata Wamenaker Immanuel. (mrk/jpnn)
Sejumlah pesan disampaikan Menaker Yassierli dalam pertemuan dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat tingkat nasional di Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK