Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk dirinya sendiri, untuk meningkatkan integritas dan mengembangkan manajemen integritas.
Langkah tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tak hanya itu, jikapun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut merupakan sebagai proses akuntabilitas yang sudah dijalankan dengan baik.
"Kami ingin Kemnaker kembali meraih opini WTP dari BPK pada tahun 2024," ujar Menaker Yassierli seusai penandatanganan pakta integritas jabatan para pejabat tinggi serta pengelola keuangan di Kemnaker yang dikoordinir Inspektorat Jenderal, Rabu (30/10).
Untuk mempertahankan laporan keuangan dengan opini WTP tahun 2024, Menaker Yassierli mengingatkan agar setiap laporan realisasi anggaran memiliki kesesuaian dengan laporan operasional.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto yang dalam laporannya menyampaikan penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.
Menaker Yassierli yang didampingi Wakil Menaker Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan seluruh pejabat di lingkungan Kemnaker harus mematuhi peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan.
Artinya, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer mengajak pejabat di Kemnaker lebih hati-hati dan berkomitmen menjaga integritas untuk mempertahankan WTP
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA