Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025

Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10).

Rakor yang dihadiri seluruh kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota itu membahas lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menaker Yassierli menyebut Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah PHK.

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25 ribu orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ungkap Menaker Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” terangnya.

Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker Yassierli meminta kepada seluruh gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 selambatnya 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan selambatnya 30 November 2024 dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Lonjakan PHK dan upah minimum 2025 menjadi pembahasan dalam rakor yang dihadiri Menaker Yassierli, Mendagri Tito, dan seluruh kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News