Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah bersama pihak terkait masih merumuskan formula upah minimum provinsi atau UMP 2025.
"Kan, masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan, belum selesai rumusannya," kata dia saat memenuhi agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker.
Yassierli mengatakan bahwa rumusan terkait UMP yang dibahas bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui siaran persnya, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
Buruh menolak rancangan permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.
Mereka juga menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.
Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional. (antara/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 masih dirumuskan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom