Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan

Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), untuk menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. ANTARA/Andi Firdaus.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah bersama pihak terkait masih merumuskan formula upah minimum provinsi atau UMP 2025.

"Kan, masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan, belum selesai rumusannya," kata dia saat memenuhi agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker.

Yassierli mengatakan bahwa rumusan terkait UMP yang dibahas bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui siaran persnya, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

Buruh menolak rancangan permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.

Mereka juga menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.

Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional. (antara/jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 masih dirumuskan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News