Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
“Pagi tadi saya dengar sekitar empat puluhan, tetapi kami belum meliat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Dia menambahkan pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan dinilai valid, pengawas akan memeriksa dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama.
Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.
Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari.
Apabila masih tidak ada respons, kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.
Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura