Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR

Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menaker Yassierli mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.

"Jadi, bukan kami yang berikan sanksi, kami berikan rekomendasi," katanya.

Menaker Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.

Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR.

"Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," kata Menaker Yassierli. (antara/jpnn)

Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News