Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Jumat, 28 Maret 2025 – 00:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Menaker Yassierli mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sanksi dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.
"Jadi, bukan kami yang berikan sanksi, kami berikan rekomendasi," katanya.
Menaker Yassierli belum dapat membeberkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun alasan di balik tunggakan THR tersebut.
Dia juga belum memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuan membayar THR.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," kata Menaker Yassierli. (antara/jpnn)
Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu