Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan

Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan komite pengawas ini untuk membenahi sektor ketenagakerjaan khususnya memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.

“Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” terang Muhaimin seusai mengadakan pertemuan dengan  Ketua Umum  Serikat Pekerja Nasional (SPN)  Bambang Wirahyoso  serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainhya di Gedung  Kemenakertrans, Jakarta,  Senin (26/3).

Muhaimin menjelaskan, keberadaan komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat  buruh dan asosiasi pengusaha serta melibatkan unsur penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ke depannya,  pengawasan ketenagakerjaan akan jadi  perangkat terpenting dalam sebuah negara. Terutama, untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial," jelasnya.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News