Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Senin, 26 Maret 2012 – 16:32 WIB

Menakertrans Bentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan komite pengawas ini untuk membenahi sektor ketenagakerjaan khususnya memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.
“Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” terang Muhaimin seusai mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainhya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (26/3).
Muhaimin menjelaskan, keberadaan komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha serta melibatkan unsur penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ke depannya, pengawasan ketenagakerjaan akan jadi perangkat terpenting dalam sebuah negara. Terutama, untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial," jelasnya.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya