Menakertrans: Buruh-Pengusaha Harus Berunding

Menakertrans: Buruh-Pengusaha Harus Berunding
Menakertrans: Buruh-Pengusaha Harus Berunding
JAKARTA --Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menegaskan,  untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi Jawa Barat  ini harus ada model  dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja,  pengusaha dan pemerintah.

“Yang paling penting semua pihak terkait harus segera duduk bersama pascaputusan  PTUN ini, agar tidak ada penghitungan versi masing –masing buruh, pengusaha, dan pemda,  tetapi hanya satu versi. Terutama kita minta Apindo untuk tidak  hanya berpatokan kpd keputusan  PTUN tapi mengutamakan patokan kepada  kesepakatan bersama," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (27/1).

Muhaimin mengungkapkan saat ini telah ada kesepakatan  yang menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah penetapan upah di Bekasi. “Bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu diharapkan  agar dapat memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses  negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit antara buruh/pekerja dengan pengusaha," jelasnya.

Sedangkan kepada serikat pekerja/buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi, diharapkan agar memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha yang sedang berunding dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan penetapan UMK Bekasi.

JAKARTA --Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menegaskan,  untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi Jawa Barat 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News