Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Minggu, 15 Mei 2011 – 18:18 WIB

Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Suhartono pun menambahkan, salah satu kajian rekomendasi terbaru misalnya, berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan oleh Indrasari Tjandraningsih, dalam audiensi dengan Menakertrans pada Jumat (13/5) lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak AKATIGA menurutnya memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh, dalam sistem penyaluran tenaga kerja outsourcing.
Baca Juga:
"Rekomendasinya di antaranya, perlu adanya keputusan menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja. Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja, serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No 13 tahun 2003," jelas Suhartono. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada Lembaga Tripartit Nasional (Tripnas) untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana