Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Minggu, 15 Mei 2011 – 18:18 WIB
Suhartono pun menambahkan, salah satu kajian rekomendasi terbaru misalnya, berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan oleh Indrasari Tjandraningsih, dalam audiensi dengan Menakertrans pada Jumat (13/5) lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak AKATIGA menurutnya memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh, dalam sistem penyaluran tenaga kerja outsourcing.
Baca Juga:
"Rekomendasinya di antaranya, perlu adanya keputusan menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja. Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja, serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No 13 tahun 2003," jelas Suhartono. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada Lembaga Tripartit Nasional (Tripnas) untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI