Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing

Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Suhartono pun menambahkan, salah satu kajian rekomendasi terbaru misalnya, berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan oleh Indrasari Tjandraningsih, dalam audiensi dengan Menakertrans pada Jumat (13/5) lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak AKATIGA menurutnya memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh, dalam sistem penyaluran tenaga kerja outsourcing.

"Rekomendasinya di antaranya, perlu adanya keputusan menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja. Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja, serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No 13 tahun 2003," jelas Suhartono. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada Lembaga Tripartit Nasional (Tripnas) untuk melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News