Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Senin, 15 November 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati Binti Salan Mustapa (23), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan dengan mulut digunting. Pemerintah Indonesia juga mendesak Pemerintah Arab Saudi agar pro aktif menyeret majikan Sumiati ke meja pengadilan. Hasil pembicaraan dengan Kemenlu, lanjut Muhaimin, penyelesaian kasus Sumiati juga dilakukan dengan langkah diplomatik. "Langkah diplomatik itu perlu dilakukan, selain untuk melindungi TKI, juga untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," bebernya.
"Kami sudah minta pihak Atase di Arab Saudi untuk lebih bersikap pro aktif dan mengambil langkah gugatan,” kata Muhaimin, usai pelantikan pejabat eselon II dan III di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (15/11).
Baca Juga:
Muhaimin memastikan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan hukum dan mengurus kasus yang dialami TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Atase di Arab Saudi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata