Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Senin, 15 November 2010 – 18:55 WIB

Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati Binti Salan Mustapa (23), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan dengan mulut digunting. Pemerintah Indonesia juga mendesak Pemerintah Arab Saudi agar pro aktif menyeret majikan Sumiati ke meja pengadilan. Hasil pembicaraan dengan Kemenlu, lanjut Muhaimin, penyelesaian kasus Sumiati juga dilakukan dengan langkah diplomatik. "Langkah diplomatik itu perlu dilakukan, selain untuk melindungi TKI, juga untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," bebernya.
"Kami sudah minta pihak Atase di Arab Saudi untuk lebih bersikap pro aktif dan mengambil langkah gugatan,” kata Muhaimin, usai pelantikan pejabat eselon II dan III di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (15/11).
Baca Juga:
Muhaimin memastikan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan hukum dan mengurus kasus yang dialami TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Atase di Arab Saudi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia