Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Senin, 15 November 2010 – 18:55 WIB
Kasus penyiksaan pada Sumiati terkuak pada Senin 7 November 2010. Kala itu, Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah, karena luka yang dideritanya sangat parah, RS setempat merujuk Sumiati ke RS King Fahd.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, Sumiati mulai kerja di Madinah pada 18 Juli 2010, gajinya 800 riyal. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak