Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Senin, 15 November 2010 – 18:55 WIB

Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Kasus penyiksaan pada Sumiati terkuak pada Senin 7 November 2010. Kala itu, Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah, karena luka yang dideritanya sangat parah, RS setempat merujuk Sumiati ke RS King Fahd.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, Sumiati mulai kerja di Madinah pada 18 Juli 2010, gajinya 800 riyal. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi