Menakertrans Janji Hapus Outsourcing
Sabtu, 04 Juni 2011 – 08:44 WIB
Untuk itu, Cak Imin berjanji akan mencarikan win-win solution dalam masalah ini. Celahnya lewat revisi Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang pembahasannya dilaksanakan tahun ini. Dia meminta masukan dari serikat pekerja di seluruh Indonesia. Harapannya, undang-undang yang baru nanti lebih baik dan akomodatif terhadap kepentingan pekerja maupun pengusaha. "Kami harap revisi dilakukan secara komprehensif," katanya.
Lebih jauh, Muhaimin juga meminta agar semua tenaga kerja minimal harus masuk jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Tujuannya, agar kesejahteraan maupun keselamatan kerja mereka terjamin. "Jam kerja juga harus terukur," tambahnya. (tyo/hid/jpnn/nw)
KEDIRI- Keinginan serikat pekerja agar sistem outsourcing dihapus mendapat respons dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan