Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para kepala daerah. Hal ini terkait dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di dalam surat edaran yang ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional tersebut, Muhaimin menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.
Muhaimin mengatakan, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.
Baca Juga:
“Kita minta para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja dan buruh,” terang Muhainin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (27/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini