Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK

Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  kepada para kepala daerah. Hal ini terkait dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Muhaimin mengatakan,  rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.

“Kita minta  para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja dan buruh,” terang Muhainin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (27/3).

Di dalam surat edaran yang ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional tersebut, Muhaimin menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News