Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para kepala daerah. Hal ini terkait dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di dalam surat edaran yang ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional tersebut, Muhaimin menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.
Muhaimin mengatakan, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.
Baca Juga:
“Kita minta para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja dan buruh,” terang Muhainin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (27/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran