Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB

Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja dan buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan,“ kata Muhaimin.
Baca Juga:
Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.
“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit," tukasnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, jika antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung