Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Selasa, 27 Maret 2012 – 14:00 WIB
“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja dan buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan,“ kata Muhaimin.
Baca Juga:
Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.
“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit," tukasnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, jika antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga