Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK

Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
Menakertrans Keluarkan Edaran Cegah PHK
“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja dan buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan,“ kata Muhaimin.

Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.

“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit," tukasnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, jika antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News