Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan
Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Batas waktu pengesahan 1 hari kerja ini dilakukan setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandangani dengan dibubuhi  stempel perusahaan.

“Pengelolaan wajib lapor perusahaan ini harus ditertibkan dan disampaikan laporan rekapitulasi data wajib ketenagakerjaannya nya kepada Menakertrans secara periodik setiap triwulan,” kata Muhaimin. Muhaimin berharap surat edaran ini dapat meningkatkan aspek pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Berdasarkan Data Kemnakertrans sampai akhir 2013, saat ini terdapat 213.743 perusahaan yang terdiri dari 156.734 perusahaan kecil (tenaga kerja kurangdari 25 orang), 41.314 perusahaan sedang (TK 50-99 orang) dan 18.167 perusahaan besar (tk lebih dari 100 orang).

Pendaftaran BPJS

Selain, mempermudah tata cara Layanan proses pengesahan  pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pemerintah pun melakukan penyederhanaan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

“Prinsipnya kita mempermudah pelayanan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam waktu 1 hari kerja saja sehingga diharapkan masyarakat dapat segera menikmati manfaat dari jaminan sosial,” kata Muhaimin.

Substansi dari aturan ini telah diwadahi dalam RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). RPP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial.Pembahasan RPP saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin di tahun 2014 ini. (adv/mas)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan langkah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat  dengan cara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News