Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh

Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh

Lebih lanjut Muhaimin  mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli  nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.

"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari liburpemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” Kata Muhaimin.   

Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli  ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia;  Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (adv)

PEMERINTAH menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News