Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
Senin, 07 Juli 2014 – 16:37 WIB
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari liburpemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” Kata Muhaimin.
Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (adv)
PEMERINTAH menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers