Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
Senin, 07 Juli 2014 – 16:37 WIB

Menakertrans: Pilpres 9 Juli, Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
"Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari liburpemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” Kata Muhaimin.
Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (adv)
PEMERINTAH menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia