Menakertrans Segera Revisi Kontrak Kerja TKI
Senin, 22 November 2010 – 20:53 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan, akan segera melakukan revisi atau perubahan atas kontrak kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke arab Saudi. Hal ini dilakukan karena Pemerintah menilai nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi sulit dilakukan. Selanjutnya, isi pokok perjainjian yang akan direvisi, antara lain PPTKIS harus menjamin bahwa rumah majikan yang akan ditempati calon TKI harus representative, gaji majikan harus diatas 10 ribu riyal, TKI harus mendapat perlindungan asuransi, pemeriksaan kesehatan harus rutin dilakukan oleh TKI, serta TKI diberi keleluasaan untuk menggunakan handphone. “Bahkan, TKI berhak untuk memegang paspor sendiri,” imbuhnya.
"Apalagi di dalamnya tidak ada menyebutkan negara penempatan TKI, layaknya nota perlindungan TKI milik India dan Filipina. Oleh karena itu, jika Indonesia berhasil membujuk Arab Saudi untuk menandatangani MoU (memorandum of understanding), maka Indonesia menjadi perintis adanya payung hukum perlindungan TKI di Arab Saudi,” ungkap Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Senin (22/11).
Muhaimin mengatakan, perjanjian kontrak kerja itu rencananya akan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) Indonesia dengan perusahaan penempatan TKI yang ada di Arab Saudi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan, akan segera melakukan revisi atau perubahan atas kontrak kerja Tenaga
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?