Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin

Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.

Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan. Sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (20/1).

 

Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News