Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:20 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan. Sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (20/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob