Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin

Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
Menakertrans: Tenaga Outsourcing Harus Terjamin
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," kata Muhaimin.

Di tempat yang sama,  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.

Intinya, lanjut dia,  untuk kegiatan oursourcing itu harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk jaminan kelangsungan pekerjaan.

“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “ kata Myra.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News