Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, penetapan upah minimum harus sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan bahwa penetapan upah minimum ditetapkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh daerah di Indonesia," ungkap Muhaimin kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/10).
Dikatakan, penentuan pengupahan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan realitas ekonomi daerah yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur. "Jadi, tidak bisa ditarik ke pusat dan disamaratakan dengan seluruh daerah. Daerah itu memiliki kemampuan yang berbeda," paparnya.
Namun, Muhaimin mengakui jika hingga saat ini ada anggapan bahwa penetapan upah minimum di daerah kerap dipolitisir dan merugikan para pekerja/buruh. Dengan kondisi itulah, lanjut Muhaimin, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan regulasi.
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada