Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, penetapan upah minimum harus sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan bahwa penetapan upah minimum ditetapkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh daerah di Indonesia," ungkap Muhaimin kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/10).
Dikatakan, penentuan pengupahan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan realitas ekonomi daerah yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur. "Jadi, tidak bisa ditarik ke pusat dan disamaratakan dengan seluruh daerah. Daerah itu memiliki kemampuan yang berbeda," paparnya.
Namun, Muhaimin mengakui jika hingga saat ini ada anggapan bahwa penetapan upah minimum di daerah kerap dipolitisir dan merugikan para pekerja/buruh. Dengan kondisi itulah, lanjut Muhaimin, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan regulasi.
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024