Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:43 WIB
"Tujuan pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendapat upah yang memadai. Hal itu pun juga sudah ditegaskan kepada investor untuk bisa memberikan upah yang sesuai. Maka itu, kita akan terus menyempurnakan regulasi hingga tidak ada pihak yang dirugikan," paparnya.(cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen