Menakertrans: Upah Minimum Ditetapkan Gubernur
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:43 WIB
"Tujuan pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendapat upah yang memadai. Hal itu pun juga sudah ditegaskan kepada investor untuk bisa memberikan upah yang sesuai. Maka itu, kita akan terus menyempurnakan regulasi hingga tidak ada pihak yang dirugikan," paparnya.(cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan para serikat pekerja/buruh agar penetapan upah minimum ditarik ke pusat, tampaknya akan sulit dikabulkan. Menteri Tenaga Kerja dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara